Diperingati Setiap 2 Oktober, Ini Sejarah Ditetapkannya Hari Batik Nasional
Tanggal 2 Oktober ditetapkan pemerintah sebagai Hari Batik Nasional. Di tanggal tersebut, setiap instansi baik negeri maupun swasta mewajibkan seluruh pegawainya untuk mengenakan pakaian bernuansa batik yang sudah menjadi warisan kebanggaan Indonesia.
Tapi tahukah kalian kenapa Hari Batik Nasional ditetapkan pada 2 Oktober?
Dilansir situs Kemendikbud RI, hal ini bermula dari pengakuan UNESCO terhadap batik sebagai Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Indonesia. Pengakuan tersebut diumumkan dalam sidang ke-4 Komite Antar Pemerintah tentang WBTb yang digelar di Abu Dhabi pada tanggal 2 Oktober 2009 lalu.
Kala itu, batik diakui bersama dengan beberapa unsur budaya lainnya seperti wayang, keris, noken, dan Tari Saman sebagai bagian dari Representative List of the Intangible Cultural Heritage of Humanity.
Dalam sejarahnya, batik pernah diperkenalkan kepada dunia internasional oleh Presiden Soeharto saat mengikuti Konferensi Perserikatan Bangsa-Bangsa. Batik Indonesia kemudian didaftarkan untuk mendapatkan status Intangible Cultural Heritage (ICH) melalui UNESCO pada tanggal 4 September 2008 di Jakarta.
Setelah berhasil ditetapkan UNESCO sebagai WBTb Indonesia, pemerintah melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 33 Tahun 2009 yang dikeluarkan pada 17 November 2009, akhirnya menetapkan Hari Batik Nasional jatuh setiap tanggal 2 Oktober. Melalui Keppres tersebut, Kementerian Dalam Negeri kemudian menerbitkan Surat Edaran yang mengimbau seluruh pegawai pemerintah di tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten untuk mengenakan batik setiap Hari Batik Nasional.
Di Jawa Barat sendiri terdapat beragam jenis batik dari beberapa daerah. Selain batik megamendung asal Cirebon, juga ada batik merak ngibing (Garut-Tasikmalaya), batik motif beasan (Cianjur), batik ganasan (Subang), batik dermayu atau paoman (Indramayu), batik dahon (Pangandaran), dan lain-lain.
Penulis: Bagusthira Evan Pratama