Upaya Lindungi Warisan Budaya, Pemkot Cirebon Dapatkan 10 Sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal (KIK)
CIREBON – Pemerintah Kota Cirebon menerima 10 sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal (KIK). Sertifikat tersebut diserahkan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat melalui Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Andi Taletting, Sabtu 27 Juli 2024.
Pemberian sertifikat ini merupakan langkah penting dalam upaya melestarikan budaya lokal. Dari 10 sertifikat KIK yang diserahkan, 7 di antaranya merupakan Ekspresi Budaya Tradisional (EBT) dan 3 lainnya Pengetahuan Tradisional (PT).
Atas pencapaian ini, Pj Walikota Cirebon mengapresiasi kepedulian negara melindungi KIK yang ada di Kota Cirebon. KIK sendiri merupakan aset penting bagi masyarakat adat, yang mencerminkan identitas budaya, kearifan lokal, serta warisan nenek moyang yang perlu dilestarikan.
Penyerahan sertifikat juga dilakukan dalam rangka memperingati Hari Jadi Kota Cirebon ke-597. Melalui pencatatan yang sistematis dan terstruktur, diharapkan KIK ini dapat diakui, dihargai, serta dikelola secara berkelanjutan demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat untuk mendokumentasikan, melestarikan, maupun memberikan perlindungan hukum terhadap kekayaan budaya yang dimiliki Kota Cirebon.
Berikut daftar sertifikat KIK Kota Cirebon:
1. Pengetahuan Tradisional Sega Jamblang
2. Pengetahuan Tradisional Docang
3. Pengetahuan Tradisional Empal Gentong
4. Ekspresi Budaya Tradisional Upacara Perkawinan Kasultanan Cirebon
5. Ekspresi Budaya Tradisional Panjang Jimat Kraton Kasepuhan Cirebon
6. Ekspresi Budaya Tradisional Tari Bedaya Rimbe
7. Ekspresi Budaya Tradisional Tari Topeng Cirebon
8. Ekspresi Budaya Tradisional Maca Babad
9. Ekspresi Budaya Tradisional Goong Renteng
10. Ekspresi Budaya Tradisional Jamasan Cirebon
Sumber: Kemenkumham RI Provinsi Jawa Barat