Hero section image background

Struktur Organisasi

Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi Jawa Barat

 

 

Tugas Pokok Dinas Pariwisata dan Kebudayaan

Berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Barat No. 67 Tahun 2016 Tentang Tugas Pokok, Fungsi, Rincian Tugas Unit, dan Tata Kerja Dinas Pariwisata dan Kebudayaan mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan pemerintahan bidang pariwisata dan kebudayaan meliputi destinasi pariwisata, industri pariwisata, pemasaran dan kebudayaan yang menjadi kewenangan Provinsi, melaksanakan tugas dekonsentarsi dan tugas pembantuan sesuai bidang tugasnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Fungsi Dinas Pariwisata dan Kebudayaan

  1. Penyelenggaraan perumusan kebijakan teknis bidang pariwisata dan kebudayaan yang menjadi kewenangan Provinsi;
  2. Penyelenggaraan pengelolaan bidang pariwisata dan kebudayaan yang menjadi kewenangan Provinsi;
  3. Penyelenggaraan administrasi Dinas Pariwisata dan Kebudayaan;
  4. Penyelenggaraan evaluasi dan pelaporan Dinas;
  5. Penyelenggaraan fungsi lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
 
Gambar ke-1

Pergub

Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 67 Tahun 2016 tentang Tugas Pokok, Fungsi, Rincian Tugas Unit, dan Tata Kerja Dinas Pariwisata dan Kebudayaan

Gambar ke-2

Pergub (UPTD PKDJB)

Peraturan Gubernur Provinsi Jawa Barat Nomor 79 Tahun 2017 tentang Tugas Pokok, Fungsi, Rincian Tugas Unit, Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Di Lingkungan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat