Enter your keyword

DISPARBUD JABAR

DISPARBUD PROV. JABAR

Deskrpisi :
Berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor : 67 Tahun 2016 tentang Tugas Pokok, Fungsi, Rincian Tugas Unit dan Tata Kerja Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi Jawa Barat.

Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi Jawa Barat mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan pemerintahan bidang pariwisata dan bidang kebudayaan meliputi destinasi pariwisata, industri pariwisata, pemasaran dan kebudayaan yang menjadi kewenangan Provinsi, melaksanakan tugas dekonsentrasi dan tugas pembantuan sesuai bidang tugasnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Fungsi :
a. Penyelenggaraan perumusan kebijakan teknis bidang pariwisata dan kebudayaan yang menjadi kewenangan provinsi;
b. Penyelenggaraan pengelolaan pariwisata dan kebudayaan yang menjadi kewenangan Provinsi;
c. Penyelenggarnan administrasi Dinas Pariwisata dan Kebudayaan;
d. Penyelenggaraan evaluasi dan pelaporan Dinas;
e. Penyelenggaraan fungsi lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.

 

KEPALA DINAS

Tugas

    1. Memimpin, Mengkoordinasikan, Membina, Mengendalikan, dan Menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pariwisata dan kebudayaan, meliputi destinasi pariwisata, industri pariwisata, pemasaran dan kebudayaan yang menjadi kewenangan Provinsi, melaksanakan tugas dekonsentrasi dan melaksanakan tugas pembantuan sesuai bidang tugasnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Fungsi

    1. a. Penyelenggaraan perumusan kebijakan teknis bidang pariwisata dan kebudayaan ;
    1. b. Penyelenggaraan koordinasi, pembinaan, pengendalian, dan memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang pariwisata dan kebudayaan yang menjadi kewenangan Provinsi;
    1. c. Penyelenggaraan evaluasi dan pelaporan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan ; dan
    1. d. Penyelenggaraan fungsi lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.

 

SEKRETARIS

Tugas

    1. Menyelenggarakan administrasi Dinas, meliputi perencanaan dan pelaporan, keuangan dan aset, kepegawaian dan umum, serta membantu Kepala Dinas mengkoordinasikan Bidang-Bidang.

Fungsi

    1. a. Penyelenggaraan koordinasi, menghimpun, dan pengkajian bahan kebijakan teknis yang dilaksanakan oleh Bidang-Bidang;
    1. b. Penyelenggaraan perencanaan dan pelaporan, pengadministrasian, keuangan dan aset serta kepegawaian dan umum;
    1. c. Penyelenggaraan evaluasi dan pelaporan Dinas; dan
    1. d. Penyelenggaraan fungsi lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.

 

BIDANG KESENIAN DAN PERFILMAN

Tugas

    1. Menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pariwisata, aspek industri pariwisata Provinsi meliputi usaha pariwisata, industri kreatif, dan pengembangan kemitraan.

Fungsi

    1. a. Penyelenggaraan pengkajian bahan kebijakan teknis urusan Pemerintahan bidang industri pariwisata;
    1. b. Penyelengaraan pengelolaan industri pariwisata;
    1. c. Penyelengaraan evaluasi dan pelaporan Bidang; dan
    1. d. Penyelenggaraan fungsi lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.

 

BIDANG PEMASARAN

Tugas

    1. Menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pariwisata, aspek pemasaran pariwisata Provinsi meliputi pengelolaan analisis data dan informasi, promosi nusantara dan promosi mancanegara.

Fungsi

    1. a. Penyelenggaraan penyusunan bahan kebijakan teknis di bidang pemasaran;
    1. b. Penyelenggaraan pengelolaan pemasaran;
    1. c. Penyelenggaraan evaluasi dan pelaporan Bidang; dan
    1. d. Penyelenggaraan fungsi lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsi.

 

BIDANG KEPARIWISATAAN

Tugas

    1. Melaksanakan urusan pemerintahan bidang pariwisata dan bidang kebudayaan meliputi destinasi pariwisata, industri pariwisata, pemasaran dan kebudayaan yang menjadi kewenangan Provinsi, melaksanakan tugas dekonsentrasi dan tugas pembantuan sesuai bidang tugasnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Fungsi

    1. a. Penyelenggaraan perumusan kebijakan teknis bidang pariwisata dan kebudayaan yang menjadi kewenangan Provinsi;
    1. b. Penyelenggaraan pengelolaan pariwisata dan kebudayaan yang menjadi kewenangan Provinsi;
    1. c. Penyelenggarnan administrasi Dinas Pariwisata dan Kebudayaan;
    1. d. Penyelenggaraan evaluasi dan pelaporan Dinas; dan
    1. e. Penyelenggaraan fungsi lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.

 

BIDANG KEBUDAYAAN

Tugas

    1. Menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kebudayaan, meliputi cagar budaya dan permuseuman, pelestarian sejarah, nilai budaya, bahasa, sastra dan aksara daerah serta kesenian.

Fungsi

    1. d. Penyelenggaraan fungsi lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsi.
      c. Penyelenggaraan evaluasi dan pelaporan Bidang; dan
      b. Penycleriggaraan pengelolaan kebudayaan;
      a. Penyelenggaraan penyusunan bahan kebijakan teknis bidang kebudayaan;

 

Kirim Pesan
Terima Kasih telah mengunjungi website kami, Anda dapat melihat keindahan Jawa Barat lainnya dengan mengunjungi Instagram : @disparbudjabar dan @smiling.westjava. Jika anda memiliki pertanyaan lebih lanjut silahkan untuk menghubungi kami.