TUGAS POKOK Dinas Pariwisata dan Kebudayaan:
Berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Barat No. 67 Tahun 2016 Tentang Tugas Pokok, Fungsi, Rincian Tugas Unit, dan Tata Kerja Dinas Pariwisata dan Kebudayaan mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan pemerintahan bidang pariwisata dan kebudayaan meliputi destinasi pariwisata, industri pariwisata, pemasaran dan kebudayaan yang menjadi kewenangan Provinsi, melaksanakan tugas dekonsentarsi dan tugas pembantuan sesuai bidang tugasnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Fungsi Dinas Pariwisata dan Kebudayaan:
1. Penyelenggaraan perumusan kebijakan teknis bidang pariwisata dan kebudayaan yang menjadi kewenangan Provinsi;
2. Penyelenggaraan pengelolaan bidang pariwisata dan kebudayaan yang menjadi kewenangan Provinsi;
3. Penyelenggaraan administrasi Dinas Pariwisata dan Kebudayaan;
4. Penyelenggaraan evaluasi dan pelaporan Dinas;
5. Penyelenggaraan fungsi lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
Kepala Dinas
Kepala Dinas mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan pemerintahan bidang pariwisata dan kebudayaan meliputi destinasi pariwisata, industri pariwisata, pemasaran dan kebudayaan yang menjadi kewenangan Provinsi, melaksanakan tugas dekonsentarsi dan tugas pembantuan sesuai bidang tugasnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
SEKRETARIAT
Sekretariat mempunyai tugas pokok menyelenggarakan administrasi Dinas, meliputi perencanaan dan pelaporan, keuangan dan asset, kepegawaian dan umum, serta membantu Kepala Dinas mengkoordinasikan Bidang-Bidang.
BIDANG DESTINASI PARIWISATA
Bidang Destinasi Pariwisata mempunyai tugas pokok menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pariwisata. Aspek destinasi pariwisata Provinsi meliputi pengembangan daya tarik wisata budaya, pengembangan wisata alam dan buatan, serta pemberdayaan masyarakat pariwisata.
BIDANG INDUSTRI PARIWISATA
Bidang Industri Pariwisata mempunyai tugas pokok mempunyai tugas pokok
menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pariwisata. Aspek Industri pariwisata Provinsi meliputi usaha pariwisata, industri kreatif dan pengembangan kemitraan.
BIDANG PEMASARAN
Bidang Pemasaran mempunyai tugas pokok mempunyai tugas pokok mempunyai tugas pokok menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pariwisata. Aspek pemasaran pariwisata Provinsi meliputi pengelolaan analisis data dan informasi, promosi nusantara dan promosi mancenegara.
BIDANG KEBUDAYAAN
Bidang Kebudayaan mempunyai tugas pokok menyelenggarakan urusan pemerintah bidang kebudayaan, meliputi cagar budaya dan permuseuman, pelestarian sejarah, nilai budaya, bahasa, sastra dan aksara daerah serta kesenian.
UPTD PENGELOLAAN KEBUDAYAAN DAERAH JAWA BARAT
UPTD Pengelolaan Kebudayaan Daerah Jawa Barat mempunyai tugas pokok
menyelenggarakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu di bidang kebudayaan meliputi perlindungan, pengembangan, pemanfaatan cagar budaya, permuseuman dan seni budaya daerah.