Deskrpisi :
Peraturan Gubernur Jawa Barat No. 79 Tahun 2017 Tentang Tugas Pokok, Fungsi, Rincian Tugas dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas di lingkungan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi Jawa Barat.
Fungsi :
a. Penyelenggaraan pengkajian bahan pertunjuk teknis pengelolaan kebudayaan daerah;
b. Penyelenggaraan pengelolaan Kebudayaan Daerah meliputi cagar budaya dan permuseuman serta atraksi seni budaya;
c. Penyelenggaraan evaluasi dan pelaporan UPTD Pengelolaan Kebudayaan Daerah Jawa Barat; dan
d. Penyelenggaraan fungsi lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.