Hero section image background

Alur Layanan Informasi

Bagi publik yang ingin mengajukan permohonan informasi, dapat dilakukan dengan dua tata cara alur permohonan, yaitu melalui Desk Layanan PPID dan secara Online dengan mengisi formulir permohonan pada website ini. Berikut cara alur permohonan informasinya

 

Tata Cara Alur Permohonan Informasi Melalui Desk Layanan PPID

 

Langkah 1

Pemohon Informasi Publik mempersiapkan salinan/photocopy identitas pemohon dan pengguna informasi yang teridir dari :

    • Individu : KTP/ SIM/ Paspor
    • Kelompok orang : KTP/ SIM/ Paspor seluruh anggota kelompok pemohon
    • Organisasi Berbadan Hukum
    • Lembar Pengesahan Badan Hukum oleh Menteri Hukum dan HAM
    • KTP/ SIM/ Paspor perwakilan pengurus/ anggota Badan Hukum
    • AD/ART Organisasi

 

Langkah 2

Pemohon Informasi Publik mendatangi desk layanan PPID dan mengisi formulir permohonan informasi.

 

Langkah 3

Desk Layanan PPID menerima dan memverifikasi kelengkapan administrasi berkas permohonan.

 

Langkah 4

Apabila berkas permohonan dinyatakan lengkap, maka pemohon akan mendapatkan Nomor Pendaftaran dan Tanda Terima Permohonan.

 

Langkah 5

Pemohon menunggu proses permohonan selama maksimal 10 hari kerja. PPID berhak menambah waktu selama maksimal 1 x 7 hari kerja apabila PPID membutuhkan waktu tambahan untuk menyusun keputusan terkait permohonan informasi tersebut dan menyampaikan pembertahuan kepada pemohon.

 

Langkah 6

Pemohon mendapatkan pemberitahuan mengenai ketersediaan informasi dan mendapatkan surat keputusan PPID terkait informasi yang dimohonkan.

 

Permohonan informasi akan ditolak jika:

  1. Pemohon Informasi tidak memberikan data identitas yang jelas
  2. Permintaan informasi untuk kepentingan yang tidak jelas
  3. Penolakan atas substansi, yakni menolak memberikan informasi apabila Pemohon Informasi yang dikecualikan oleh UU KIP atau perundang-undangan lainnya
  4. Penolakan atas prosedur, yakni menolak memberikan informasi apabila Pemohon Informasi tidak mematuhi ketentuan yang diatur dalam perundang-undangan
  5. Disparbud Jabar tidak menguasai/memiliki/menyimpan informasi publik yang dimohonkan oleh Pemohon Informasi
  6. Informasi Publik yang diminta belum dikuasai atau didokumentasikan