
Informasi Tersedia Setiap Saat
Menurut Pasal 11 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 mengenai Keterbukaan Informasi Publik, Badan Publik wajib menyediakan Informasi Publik setiap saat yang dapat diakses oleh Pengguna Informasi Publik
Daftar Informasi Publik dan Daftar Informasi yang Dikecualikan
Daftar Informasi Publik dan Daftar Informasi yang Dikecualikan disusun untuk menjamin keterbukaan informasi kepada masyarakat, sekaligus melindungi informasi yang tidak dapat dibuka demi kepentingan hukum, keamanan, dan privasi, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.