Bangun Kesepakatan Wujudkan Ekraf sebagai Mesin Baru Pertumbuhan Ekonomi Nasional
JAKARTA – Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi Jawa Barat Benny Bachtiar menghadiri Rapat Koordinasi Kelembagaan Ekonomi Kreatif di Jakarta, Selasa 10 Desember 2024. Kegiatan yang diinisiasi Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif (Menekraf/Bekraf) tersebut bertujuan mendukung target pemerintah dalam menjadikan ekonomi kreatif sebagai mesin baru pertumbuhan ekonomi nasional.
Rakor dibuka secara langsung oleh Menekraf RI Teuku Riefky Harsya. Selain itu, turut hadir Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI Tito Karnavian, Plt. Sekretaris Kemenekraf Dessy Ruhati; Plt. Deputi Bidang Pengembangan Strategis Ekonomi Kreatif Cecep Rukendi, Plh. Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Horas Maurits Panjaitan, Deputi Bidang Ekonomi Kementerian PPN/BAPPENAS Amalia Adininggar Widyasanti, serta sejumlah tamu undangan lainnya.
“Kerja cepat kolaborasi melalui Rapat Koordinasi Kelembagaan Ekonomi Kreatif Daerah sangat diperlukan karena ini untuk mendukung target pemerintahan di daerah dalam menjadikan ekonomi kreatif sebagai mesin baru pertumbuhan ekonomi nasional,” kata Menekraf RI.
Pada kesempatan ini juga dilakukan penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Kemenekraf dengan Kemendagri, tentang Pedoman dan Pembentukan Nomenklatur Dinas Ekonomi Kreatif Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota. Hal itu guna mempermudah penyelenggaraan urusan pemerintah daerah di bidang ekonomi kreatif.
“Besar harapan kami SKB ini bisa menjadi titik tumpu penguatan perhatian pada ekraf oleh pemerintah daerah, sehingga ekonomi kreatif benar-benar dapat menjadi mesin pertumbuhan ekonomi di daerah masing-masing,” ujar Menekraf RI.
Sebelumnya telah terbit Perpres Nomor 199 Tahun 2024 tentang Kementerian Ekonomi Kreatif dan Perpres Nomor 200 Tahun 2024 tentang Badan dan Ekonomi Kreatif. Hal tersebut menunjukkan keseriusan pemerintah untuk menjadikan ekonomi kreatif sebagai The New Engine of Growth atau Mesin Baru Pertumbuhan Ekonomi Nasional. Diharapkan kebijakan itu mampu mendongkrak target pertumbuhan ekonomi sebesar 8 persen.
Penulis: Bagusthira Evan Pratama
Sumber: Kemenekraf RI