Tata Cara Pengaduan
Berikut ini disampaikan Tata Cara Pengisian Formulir Pengaduan di Lingkungan Dinas
Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi Jawa Barat:
A. Materi Pengaduan :
• Pelanggaran terhadap kode etik dan/atau pedoman perilaku aparat;
• Penyalahgunaan wewenang/jabatan;
• Pelanggaran sumpah jabatan;
• Pelanggaran terhadap peraturan disiplin Pegawai;
• Perbuatan tercela, yaitu perbuatan amoral, asusila, atau perbuatan yang tidak selayaknya dilakukan oleh seorang aparat maupun selaku anggota masyarakat;
• Pelanggaran hukum, baik dilakukan dengan sengaja, maupun karena kelalaian dan ketidakpahaman;
• Mal administrasi, yaitu terjadinya kesalahan, kekeliruan atau kelalaian yang bersifat administratif;
• Pelayanan publik yang tidak memuaskan yang dapat merugikan pihak-pihak yang berkepentingan serta masyarakat secara umum.
B. Identitas Pelapor :
Pelapor sedapat mungkin diharuskan untuk mencantumkan identitasnya, namun demikian selama informasi dalam pengaduan yang disampaikan benar dan memiliki dasar yang kuat, pengaduan yang tidak mencantumkan identitasnya akan tetap ditindaklanjuti.
C. Hak Pelapor :
• Mendapatkan perlindungan kerahasiaan identitasnya;
• Mendapatkan kesempatan untuk dapat memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun;
• Mendapatkan informasi mengenai laporan pengaduan yang didaftarkannya;
• Mendapatkan perlakuan yang sama dan setara dengan Terlapor dalam pemeriksaan.
D. Hak Terlapor :
• Mendapatkan perlindungan kerahasiaan identitasnya;
• Mendapatkan kesempatan untuk dapat memberikan keterangan secara bebastanpa paksaan dari pihak manapun;
• Mendapatkan informasi mengenai tahapan laporan pengaduan yang didaftarkannya;
• Mendapatkan perlakuan yang sama dan setara dengan Terlapor dalam pemeriksaan.