Pemprov Jabar Resmi Tetapkan 37 WBTB Tahun 2022
BANDUNG – Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah menetapkan daftar Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) tahun 2022. Penetapan diumumkan dalam pertemuan antara Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi Jawa Barat bersama Tim WBTB Jawa Barat, Rabu 2 Februari 2022.
Tahun ini ada 37 WBTB yang ditetapkan. Menurut Plt Kadisparbud Jabar Benny Bachtiar, ini merupakan salah satu langkah penting dalam pemajuan kebudayaan asli Jawa Barat.
“Ini merupakan salah satu bentuk perhatian pemerintah untuk melindungi kebudayaan yang ada di nasional, tentunya berlaku juga di Jawa Barat. Ini juga salah satu upaya kita dalam pemajuan kebudayaan serta usaha meningkatkan ketahanan budaya yang ada di Jawa Barat,” ucap Plt Kadisparbud Jabar.
“Ada 4 poin penting yang kita lakukan. Pertama adalah perlindungan, kedua pengembangan, ketiga pemanfaatan, dan keempat adalah pembinaan. Keempat poin ini satu sama lain saling berkaitan dan perlu ada kolaborasi kerja sama dalam pemeliharaan kebudayaan baik antara pemerintah provinsi dan juga kabupaten/kota,” tambahnya.
Plt Kadisparbud Jabar berharap WBTB tersebut dapat memberikan dampak positif. Pertama dalam hal pengembangan kebudayaan serta berikutnya peningkatan ekonomi masyarakat.
“Kami berharap dengan potensi-potensi yang dimiliki hari ini bisa memberikan semangat untuk mengembangkan seni tradisi yang ada. Selain itu menjadi kekuatan ekonomi baru di sektor kebudayaan. Tentunya bisa menghidupi para seniman dan budayawan,” tuturnya.
Dalam kesempatan ini, hadir pula Kepala Bidang Kebudayaan Disparbud Jabar sekaligus Sekretaris Tim WBTB Jabar Febiyani, Kepala Seksi Cagar Budaya dan Permuseuman Widianto Nugroho, Kepala Seksi Pelestarian Sejarah, Nilai Budaya, Bahasa, Sastra, dan Aksara Daerah Yeti Rosmiati, serta Jafung Pamong Budaya Ahli Muda Dudi Haryadi. Selain itu juga hadir Tim WBTB Jabar yang diketuai Bucky Wibawa Karya Guna dan para anggotanya yaitu Dinda Satya Upaja Budi, M. Zaini Alif, Laina Rafianti, serta Irvan Setiawan.
Berikut daftar WBTB Jawa Barat 2022:
1. Adzan Pitu (Cirebon)
2. Bangreng (Sumedang)
3. Batik Garutan (Garut)
4. Batik Sukapura (Tasikmalaya)
5. Bebentengan (Jawa Barat)
6. Bedog Cikeruh (Sumedang)
7. Berokan Dermayu (Indramayu)
8. Bubur Suro (Cirebon)
9. Calung Renteng (Jawa Barat Priangan)
10. Celempung (Jawa Barat)
11. Cigawiran (Garut)
12. Cikeruhan (Sumedang)
13. Degung (Jawa Barat)
14. Dodol Ketan Kasepuhan Banten Kidul (Sukabumi)
15. Doger (Subang)
16. Empal Gentong (Cirebon)
17. Galendo (Ciamis)
18. Genjring Ronyok Tepak Lima (Ciamis)
19. Goong Renteng (Jawa Barat)
20. Grebeg Syawal (Cirebon)
21. Hajat Laut (Pangandaran)
22. Jamasan (Cirebon)
23. Kacapi Suling (Jawa Barat Priangan)
24. Kendang Sunda (Jawa Barat)
25. Ketuk Tilu (Jawa Barat Priangan)
26. Kiliningan (Jawa Barat Priangan)
27. Longser (Jawa Barat Priangan)
28. Merlawu Situs Kabuyutan Gandoang (Ciamis)
29. Moci (Sukabumi)
30. Ngunjal Kasepuhan Banten Kidul (Sukabumi)
31. Maca Babad (Cirebon)
32. Ronggeng Amen (Ciamis)
33. Sawen Kampung Banceuy (Subang)
34. Surak Ibra (Garut)
35. Tari Bedaya Rimbe (Cirebon)
36. Upacara Pamitan (Bandung Barat)
37. Upacara Serepan Patalekan (Bandung Barat)