Enter your keyword

Tata Cara Pengajuan Gugatan

Tata Cara Pengajuan Gugatan

Tahapan Pertama :

Pihak Penggugat (Pemohon)/Kuasanya datang ke Pengadilan Tata Usaha Negara dengan membawa :

  • Surat Gugatan Rangkap 8 (Delapan) disertai soft copy gugatan;
  • Foto Copy Objek Sengketa Sejumlah 1 (Satu) eksemplar (apabila sudah ada)
  • Surat Kuasa Sejumlah 6 (Enam) Eksemplar Disertai Foto Copy Kartu Pengenal Advokat (Apabila Dikuasakan) disertai Soft Copy  dalam bentuk pdf

Tahapan Kedua :

Petugas Meja Pertama menerima gugatan/permohonan beserta kelengkapannya

Tahapan Ketiga :

Petugas Meja Pertama memeriksa kelengkapan berkas dan meneruskan berkas yang telah selesai diperiksa kelengkapannya kepada Panitera Muda Perkara untuk menyatakan berkas telah lengkap atau tidak lengkap.

Tahapan Keempat :

Panitera Muda Perkara Meneliti berkas gugatan/permohonan:

  • Apabila berkas belum lengkap: Panitera Muda Perkara mengembalikan berkas dengan melampirkan daftar periksa supaya penggugat dapat melengkapi kekurangannya;
  • Apabila berkas sudah lengkap: dikembalikan kepada Petugas Meja Pertama

Tahapan Kelima :

Petugas Meja Pertama/Kasir membuat Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) sebesar Rp 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah)

Tahapan Keenam :

Pihak Penggugat/Pemohon/Kuasanya membayar Panjar biaya perkara

Tahapan Ketujuh :

Pihak Pengguggat/Pemohon/Kuasanya setelah membayar Panjar Biaya Perkara, menyerahkan slip bukti penyetoran kepada Meja Pertama

Tahapan Kedelapan :

Petugas Meja Kedua mencatat Gugatan/Permohonan dalam buku Register Induk Perkara, Petugas Meja Pertama memproses gugatan

Tahapan Kesembilan :

Petugas Meja Kedua memasukan nomor perkara, identitas Para Pihak, Objek Sengketa, Posita, dan Petitum Gugatan

Tahapan Kesepuluh :

Petugas Meja Pertama menyerahkan SKUM dan Salinan gugatan yang telah didaftarserta ditandatangani oleh Panitera kepada Pihak Penggugat (Pemohon)/Kuasanya

Selanjutnya menunggu panggilan melalui surat tercatan untuk menghadapi ke pengadilan

Alasan yang dapat digunakan Pemohon Informasi untuk mengajukan keberatan

Berdasarkan UU 14 Tahun 2003 Pasal 35 Ayat 1

(1) Setiap Pemohon Informasi Publik dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi berdasarkan alasan berikut:
a. penolakan atas permintaan informasi berdasarkan alasan pengecualian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17;
b. tidak disediakannya informasi berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9;
c. tidak ditanggapinya permintaan informasi;
d. permintaan informasi ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta;
e. tidak dipenuhinya permintaan informasi;
f. pengenaan biaya yang tidak wajar; dan/atau
g. penyampaian informasi yang melebihi waktu yang diatur dalam Undang-Undang ini.

Kirim Pesan
Terima Kasih telah mengunjungi website kami, Anda dapat melihat keindahan Jawa Barat lainnya dengan mengunjungi Instagram : @disparbudjabar dan @smiling.westjava. Jika anda memiliki pertanyaan lebih lanjut silahkan untuk menghubungi kami.