Tata Cara Pengajuan Gugatan
Tahapan Pertama :
Pihak Penggugat (Pemohon)/Kuasanya datang ke Pengadilan Tata Usaha Negara dengan membawa :
- Surat Gugatan Rangkap 8 (Delapan) disertai soft copy gugatan;
- Foto Copy Objek Sengketa Sejumlah 1 (Satu) eksemplar (apabila sudah ada)
- Surat Kuasa Sejumlah 6 (Enam) Eksemplar Disertai Foto Copy Kartu Pengenal Advokat (Apabila Dikuasakan) disertai Soft Copy dalam bentuk pdf
Tahapan Kedua :
Petugas Meja Pertama menerima gugatan/permohonan beserta kelengkapannya
Tahapan Ketiga :
Petugas Meja Pertama memeriksa kelengkapan berkas dan meneruskan berkas yang telah selesai diperiksa kelengkapannya kepada Panitera Muda Perkara untuk menyatakan berkas telah lengkap atau tidak lengkap.
Tahapan Keempat :
Panitera Muda Perkara Meneliti berkas gugatan/permohonan:
- Apabila berkas belum lengkap: Panitera Muda Perkara mengembalikan berkas dengan melampirkan daftar periksa supaya penggugat dapat melengkapi kekurangannya;
- Apabila berkas sudah lengkap: dikembalikan kepada Petugas Meja Pertama
Tahapan Kelima :
Petugas Meja Pertama/Kasir membuat Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) sebesar Rp 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah)
Tahapan Keenam :
Pihak Penggugat/Pemohon/Kuasanya membayar Panjar biaya perkara
Tahapan Ketujuh :
Pihak Pengguggat/Pemohon/Kuasanya setelah membayar Panjar Biaya Perkara, menyerahkan slip bukti penyetoran kepada Meja Pertama
Tahapan Kedelapan :
Petugas Meja Kedua mencatat Gugatan/Permohonan dalam buku Register Induk Perkara, Petugas Meja Pertama memproses gugatan
Tahapan Kesembilan :
Petugas Meja Kedua memasukan nomor perkara, identitas Para Pihak, Objek Sengketa, Posita, dan Petitum Gugatan
Tahapan Kesepuluh :
Petugas Meja Pertama menyerahkan SKUM dan Salinan gugatan yang telah didaftarserta ditandatangani oleh Panitera kepada Pihak Penggugat (Pemohon)/Kuasanya
Selanjutnya menunggu panggilan melalui surat tercatan untuk menghadapi ke pengadilan
Alasan yang dapat digunakan Pemohon Informasi untuk mengajukan keberatan
Berdasarkan UU 14 Tahun 2003 Pasal 35 Ayat 1
(1) Setiap Pemohon Informasi Publik dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi berdasarkan alasan berikut:
a. penolakan atas permintaan informasi berdasarkan alasan pengecualian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17;
b. tidak disediakannya informasi berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9;
c. tidak ditanggapinya permintaan informasi;
d. permintaan informasi ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta;
e. tidak dipenuhinya permintaan informasi;
f. pengenaan biaya yang tidak wajar; dan/atau
g. penyampaian informasi yang melebihi waktu yang diatur dalam Undang-Undang ini.